UMK Surabaya 2023 mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya, meskipun nilainya tidak terlalu signifikan.
Namun, dibanding daerah lainnya, Upah Minimum Kota / Kabupaten di Surabaya tahun ini, masihlah menjadi yang tertinggi.
Di tahun 2023 ini UMK Surabaya menjadi Rp 4.525.479,19. Nilai ini mengalami kenaikan sebesar 3,5 persen, atau sebesar Rp 150.000,00 dari UMK tahun sebelumnya yaitu, Rp 4.374.479,00.
Baca juga : Surabaya Bergerak, Untuk Warga yang Lebih Baik
Kenaikan UMK Surabaya 2023
Meski kenaikan upah pekerja terlihat tidak signifikan, namun ternyata hal ini sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 18 Tahun 2022, yaitu tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Dan dengan aturan tersebutlah, pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum tersebut, termasuk Surabaya maupun di kota-kota lain yang ada di Surabaya.
Selain itu, kenaikan UMK di Jawa Timur, khususnya UMK Surabaya 2023 ini juga ditetapkan dengan berdasarkan pertimbangan kondisi tahunan di wilayah Jawa Timur.
Ditambah juga dengan adanya faktor lain, seperti adanya inflasi tahunan di November 2022 sebesar 6,62 persen. Serta dengan melihat pertumbuhan ekonomi tahunan Triwulan III 2022 yaitu sebesar 5,58 persen. Dan juga berdasarkan kenaikan harga BBM serta kenaikan harga bahan-bahan pokok.
Dari Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur, Gubernur Jatim, Khofifah, memberikan penjelasan bahwa, kenaikan UMK di wilayah Jatim ini, diharapkan dapat mensejahterakan masyarakat. Terkhusus buat para pekerja/buruh.
Terlebih melihat kenyataan bahwa, Kota Surabaya adalah kota terbesar kedua di Indonesia. Sehingga pertimbangan kenaikan UMK harus memikirkan hal tersebut juga.
Baca juga : Cara Mendapatkan KTP Digital Bagi Warga Surabaya
UMK Surabaya 2023 Tertinggi di Propinsi Jawa Timur
Dengan kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten di Surabaya, menjadikan kota pahlawan ini sebagai kota yang memiliki UMK tertinggi, di antara kota-kota yang ada di Jatim.
Berikut daftar UMK 2023 untuk 10 kota atau kabupaten yang tertinggi di propinsi Jawa Timur:
- UMK Kota Surabaya 2023 : Rp 4.525.479,19.
- UMK Kabupaten Gresik 2023 : Rp 4.522.030,51.
- UMK Kabupaten Sidoarjo 2023 : Rp 4.518.581,85.
- UMK Kabupaten Pasuruan 2023 : Rp 4.515.133,19.
- UMK Kabupaten Mojokerto 2023 : Rp 4,504.787,17.
- UMK Kabupaten Malang 2023 : Rp 3.268.275,36.
- UMK Kota Malang 2023 : Rp 3.194.143,98.
- UMK Kota Pasuruan 2023 : Rp 3.038.837,64.
- UMK Kota Batu tahun 2023 : Rp 3.030.367,09.
- UMK Kabupaten Jombang 2023 : Rp 2.854.095,88.
Baca juga : Upah Tidak Memenuhi, Mulai Bisnis Rumahan Saja
Kesimpulan dan Penutup
Kenaikan UMK Surabaya seharusnya memang dilakukan setiap tahun, mengingat banyak hal yang harus diperhatikan yang menunjang keharusan dinaikannya upah kerja tersebut.
Diharapkan, para pengusaha juga wajib memperhatikan tentang upah minimum ini, agar benar-benar bisa merealisasikan kesejahteraan para pekerja, khususnya di kota Surabaya.
Sumber referensi:
- https://bisnis.tempo.co/read/1683407/daftar-umk-jawa-timur-2023-surabaya-masih-tertinggi diakses 23 Februari 2023
- https://money.kompas.com/read/2023/01/12/120255726/gaji-umr-surabaya-2023-masih-tertinggi-di-jatim diakses 23 Februari 2023
Nice post thank you Tracey
BalasHapus